Category Archive Artikel

Penyandang Cacat? Penyandang Disabilitas?

Menurut kalian apakah sebutan yang layak bagi sosok pada gambar di atas? Apakah orang cacat? Ataukah orang dengan disabilitas/berkebutuhan khusus? Dan apakah kata ‘cacat’ adalah bagian dari disabilitas?

Di Indonesia, individu berkebutuhan khusus kerap disebut dengan istilah penyandang disabilitas. Disabilitas, menurut KBBI, diartikan sebagai keadaan (seperti sakit atau cedera) yang merusak atau membatasi kemampuan mental dan fisik seseorang. Namun disabilitas juga merupakan kata serapan bahasa Inggris, disability, yang berarti ketidakmampuan seseorang untuk melakukan berbagai hal dengan cara yang biasa.

Diketahui melalui sumber lain yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, penyandang disabilitas ialah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam interaksi sosialnya menemui hambatan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak. Sedangkan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dalam pokok pokok konvensi poin 1 (pertama) memberikan pemahaman bahwa disabilitas ditujukan kepada orang yang memiliki kelainan fisik dan/atau mental yang dapat menganggu atau menghambat dirinya untuk melakukan kegiatan selayaknya, yang terdiri dari, penyandang cacat fisik; penyandang cacat mental; penyandang cacat fisik dan mental.

Nah, setelah mendapat gambaran tentang definisi penyandang disabilitas dan penyandang cacat, apakah kalian sudah menemukan perbedaan diantara keduanya?  Apakah mereka sama? Dan manakah yang lebih dianggap layak? Yuk simak kesimpulan berikut ini…

Julukan ‘penyandang cacat’ dianggap sebagai subyek hukum yang kurang diberdayakan. Penggunaan istilah ‘cacat’ kerap kali berkonotasi negatif. Julukan tersebut memberikan predikat negatif kepada seseorang, yaitu cacat pada keseluruhan pribadinya. Namun pada kenyataannya, bisa saja seseorang hanya mempunyai satu kekurangan fisik tertentu, sebagai contoh memiliki ketidakmampuan untuk melihat (buta) namun semua organ tubuh lain berfungsi sempurna. Oleh karenanya, penggunaan istilah ‘cacat’  diubah menjadi ‘disabilitas’ yang memiliki konotasi lebih baik.

Sumber :

  • Departemen Pendidikan Nasional. 2008 Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa. Edisi Ke empat. Jakarta: Gramedia.
  • Peraturan Daerah Provinsi Lampung. 2013. Nomor 10 “Pelayanan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas”.
  • Nur Kholis Reefani. 2013. Panduan Anak Berkebutuhan Khusus, hlm.17. Yogyakarta:Imperium.

Gambar :

  • https://www.google.com/search?q=tunadaksa&safe=strict&client=firefox-b-ab&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwigktyjkLLdAhULp48KHeCkB98Q_AUICigB&biw=1252&bih=565#imgdii=QIdskK2F02tT-M:&imgrc=H_ElV8qhAJDxlM:

(PSIBK, September 2018)

Tunanetra atau Buta?

blind people

Apa itu Tunanetra?

Teman-teman pasti sering mendengar istilah tunanetra dan berjumpa dengan orang tunanetra. Istilah buta lebih sering digunakan oleh masyarakat dibanding istilah tunanetra, namun dalam KBBI maupun peraturan pemerintah istilah tunanetra yang lebih sering digunakan. Hal ini mungkin disebabkan karena istilah tunanetra memiliki makna yang lebih positif. Artikel kali ini membahas mengenai definisi dari tunanetra.

Di Indonesia istilah tunanetra lebih dikenal dengan sebutan buta karena merujuk pada arti kata blind (buta total). Sebelum kita membahas tunanetra, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu Legally Blind. Legally blind memiliki arti kata langsung dalam bahasa Indonesia yakni buta secara hukum. Seseorang dapat dikatakan legally blind karena melibatkan proses pengukuran ketajaman pengelihatan visual seseorang dalam ukuran tertentu yang jelas dan pasti. Pengukuran ketajaman penglihatan dilakukan dengan mempergunakan international chart yang disebut Eyesight-Test. Legally blind diklasifikasikan ke dalam dua kategori, yaitu blind (buta total) dan low vision (Hallahan, Kaufman, dan Pullen, 2009).

Blind atau buta total adalah seseorang yang memiliki kondisi ketajaman pengelihatan 20/200 atau kurang dari pengelihatan orang yang memakai kacamata atau jangkauan pengelihatan yang sangat sempit dengan diameter jangkauan pengelihatan tidak lebih dari 20 derajat. Low vision adalah istilah pendidikan yang merujuk pada individu dengan kerusakan pengelihatan dan kerusakan ini tidak tergolong berat. Individu dengan low vision masih bisa melihat dan membaca dengan alat bantu pengelihatan seperti kaca pembesar dan membaca tulisan yang dicetak dengan ukuran yang besar. Secara medis, individu dengan low vision memiliki ketajaman pengelihatan antara 20/70 dan 20/200 dibanding kemampuan pengelihatan orang yang menggunakan kacamata.

Istilah tunanetra dalam KBBI edisi kelima (2016) memiliki arti tidak dapat melihat atau buta. Istilah tunanetra dalam UU RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas termasuk ke dalam penyandang disabilitas sensorik. Penyandang disabilitas sensorik adalah orang yang mengalami gangguan pada fungsi panca indera. Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) mendefinisikan tunanetra adalah mereka yang tidak memiliki penglihatan sama sekali (buta total) hingga mereka yang masih memiliki sisa penglihatan tetapi tidak mampu menggunakan penglihatannya untuk membaca tulisan biasa berukuran 12 point dalam keadaan cahaya normal meskipun dibantu dengan kaca mata. Nakata (2003) mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan tunanetra adalah mereka yang mempunyai kombinasi ketajaman penglihatan hampir kurang dari 0.3 (60/200) atau mereka yang mempunyai tingkat kelainan fungsi penglihatan yang lainnya lebih tinggi, yaitu mereka yang tidak mungkin atau berkesulitan secara signifikan untuk membaca tulisan atau ilustrasi awas meskipun dengan mempergunakan alat bantu kaca pembesar. Jadi, berdasarkan penjelasan sebelumnya tunanetra adalah ketidakmampuan sesorang untuk melihat, baik secara total maupun sebagian dengan alat bantu pengelihatan.

 

Pendampingan Tunanetra

             Pernahkah kalian bertemu dengan individu Tunanetra? Ataukah justru berada dekat dengan kalian? Pernahkah kalian bertanya-tanya bagaimana pendampingan yang paling tepat terhadap individu tersebut?

Langkah yang sangat penting dilakukan adalah kita perlu memahami netra dari sudut pandang sebagai individu yang utuh dan berpotensi. Memberi sapaan ketika bertemu individu netra merupakan salah satu bentuk menghargai kehadiran mereka. Tak hanya itu, kita sebagai pendamping perlu memiliki rasa empati, simpati, dan antusiasme dalam memberikan pendampingan dan pelayanan. Dalam beberapa situasi, kita perlu menanyakan apakah mereka memerlukan bantuan kita. Namun seringkali penyandang netra sangat mampu melakukan banyak  hal tanpa bantuan kita.

Pendampingan yang paling tepat dilakukan pertama kali adalah memberikan pengenalan kepada individu netra terhadap lingkungan sekitar. Pengenalan terhadap lingkungan sekitar membutuhkan beberapa sarana dan prasarana yang dapat membantu mempermudah pemahaman. Contohnya huruf braile yang merupakan sistem penulisan dengan menggunakan titik-titik yang timbul untuk mempermudah netra menggunakan indera perasanya. Sedangkan untuk perhitungan, netra dapat menggunakan sempoa. Pengenalan terhadap peralatan yang ada di sekitarnya dapat menggunakan alat peraga yang dapat diamati melalui indera perasa dan pendengarannya.

Semoga informasi di atas dapat meningkatkan pengetahuan kita dan semakin menumbuhkan rasa kepedulian kita terhadap sesama. Selamat berdinamika.

 

Referensi

Hallan, D.P., Kauffman, J. M., & Pullen, P. C. (2009). Exceptional Learners (11th ed). USA: Pearson Education, Inc.

Nakata, H. (2003). Educational Cooperation Bases System Construction Project, Implementation Report, Center for Research on International Cooperation in Educational Development (CRICED), University of Tsukuba, Japan.

Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni). www.pertuni.idp-europe.org, diakses tanggal 18 Mei 2018, pukul 11.01.

Tim Penyusun. (2016). Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi 5. Kota:Penerbit.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Tuli, Tunarungu, atau tuli?

Makna Tunarungu dan Tuli

Pastinya kalian pernah bertanya-tanya, apa sih perbedaan Tuli dan tunarungu? Kebanyakan orang awam tentunya menyebut tunarungu adalah istilah yang paling tepat serta paling halus dalam membahas saudara-saudara kita yang memiliki keterbatasan pada indera pendengarnya. Berikut akan dibahas persepsi kata Tuli dan tunarungu dari berbagai sudut pandang, beserta seluk beluk budaya dan sejarah yang melekat pada komunitas Tuli.

Tuli dan tunarungu

Menjelang akhir tahun 2016 lalu, tepatnya bulan Oktober, Kementerian dan Kebudayaan Republik Indonesia menerbitkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Edisi V, menggantikan KBBI IV yang telah berusia delapan tahun. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tunarungu artinya rusak pendengaran dan dianggap lebih baik, halus, sopan, dan formal sedangkan Tuli tidak dapat mendengar karena rusak pendengarannya dan terkesan lebih kasar. Namun, secara penulisan, Tuli dengan huruf kapital (T) menurut komunitas Tuli sendiri dipandang lebih sopan dan  mereka lebih nyaman dipanggil dengan sapaan Tuli dibandingkan dengan tunarungu. Mengapa? Karena penulisan Tuli dengan Huruf kapital (T) sekaligus  sapaan Tuli menunjukkan identitas orang Tuli sebagai sebuah kelompok masyarakat yang mempunyai identitas, memiliki bahasa, dan budayanya tersendiri. Sedangkan tunarungu dianggap sebagai sebuah keharusan untuk mengoptimalkan kemampuan pendengarannya dengan berbagai cara agar menyerupai orang-orang yang dapat mendengar. Kebanyakan orang menganggap bahwa Tuli dan tunarungu memiliki kesamaan makna. Padahal pada kenyataannya kedua istilah tersebut memiliki perbedaan. Mereka menjadikan bahasa isyarat sebagai bahasa ibu. Meskipun demikian, tidak semua orang Tuli memiliki kemampuan berkomunikasi yang sama. Ada yang hanya bisa menggunakan oral saja untuk berkomunikasi, ada yang hanya bisa menggunakan isyarat saja, ada pula yang bisa kedua-duanya, bahkan ada juga yang tidak bisa kedua-duanya (karena mereka tidak pernah sekolah).

Tuli dalam kedokteran dibagi atas 3 jenis:

  1. Gangguan Dengar Konduktif adalah gangguan dengar yang disebabkan kelainan di telinga bagian luar dan/atau telingabagian tengah, sedangkan saraf pendengarannya masih baik, dapat terjadi pada orang dengan infeksi telinga tengah, infeksi telinga luar atau adanya serumen di liang telinga.
  2. Gangguan Dengar Saraf atau Sensorineural yaitu gangguan dengar akibat kerusakan sarafpendengaran, meskipun tidak ada gangguan di telinga bagian luar atau tengah.
  3. Gangguan Dengar Campuran yaitu gangguan yang merupakan campuran kedua jenis gangguan dengar di atas, selain mengalami kelainan di telinga bagian luar dan tengah juga mengalami gangguan pada saraf pendengaran.

Untuk menentukan jenis dan derajat ketulian dapat diperiksa dengan audiometri

Disamping dengan pemeriksaan audiometri, ambang respon seseorang terhadap bunyi dapat juga dilakukan dengan pemeriksaan BERA (Brainstem Evoke Response Audiometry), dapat dilakukan pada pasien yang tidak dapat diajak komunikasi atau anak kecil.

Informasi lainnya yang perlu diketahui ialah Tuli memiliki tingkatan gangguan yang berbeda-beda. Sehingga berikut akan dipaparkan secara singkat klasifikasi gangguan pendengaran antara lain:

  1. Gangguan pendengaran sangat ringan(27-40 dB),
  2. Gangguan pendengaran ringan(41-55 dB),
  3. Gangguan pendengaran sedang(56-70 dB),
  4. Gangguan pendengaran berat(71-90 dB),
  5. Gangguan pendengaran ekstrem/tuli(di atas 91 dB).

 

 

BUDAYA TULI

Setiap kelompok masyarakat memiliki budaya sendiri begitu pula dengan orang Tuli sebagai kelompok minoritas juga memiliki budaya yang berbeda dengan orang dengar (non Tuli). Namun, walaupun sebagai minoritas mereka juga memiliki unsur-unsur budaya yang sama dengan mayoritas (non Tuli) seperti: bahasa, sejarah, nilai, tata perilaku, sistem kepercayaan, tradisi, sistem kemasyarakatan, perjuangan dan kesenian. Dalam kelompok masyarakat Tuli, budaya yang paling menonjol adalah bahasa. Bahasa yang digunakan oleh Tuli adalah Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO) yang merupakan bahasa asli (Bahasa Ibu) mereka. BISINDO juga memiliki ragam pada tiap daerah seperti halnya bahasa daerah. Misalnya saja Bahasa Isyarat Yogyakarta dan Bahasa Isyarat Magelang terdapat  perbedaan. Kendati demikian, mereka tetap bisa berkomunikasi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) bahasa isyarat adalah bahasa yang tidak menggunakan bunyi ucapan manusia atau tulisan dalam sistem perlambangannya; 2 Ling bahasa yang menggunakan isyarat (gerakan tangan, kepala, badan dan sebagainya).

Asal-usul budaya dalam kehidupan masyarakat tentunya tidak terlepas dari sejarah mengapa hal tersebut ada dan dapat terjadi. Sama halnya dengan budaya Tuli di Indonesia. Sejarah Tuli selalu melekat dan memperkenalkan budaya Tuli itu sendiri. Sejarah Tuli juga dituangkan ke dalam bentuk sastra seperti: puisi yang tercipta dari hasil refleksi pengalaman Tuli, cerita penggolong (classifier), cerita menggunakan alfhabet dan angka dalam bahasa isyarat, dan narasi. Tradisi dalam kelompok Tuli hampir sama dengan kelompok dengar yaitu : kumpul-kumpul dari yang muda hingga yang tua tetap masih sering berkumpul, kegiatan olahraga, pencerita, seni dll. Penjelasan mengenai perbedaan budaya Tuli dengan budaya dengar (non-Tuli) ditunjukkan pada tabel berikut ini:

Budaya Tuli Budaya dengar
Visual Oral-aural
Getaran alarm Suara alarm
Bel lampu Bel suara
Lambai tangan Tepuk tangan yang bersuara
Tempat terang untuk berkomunikasi Bisa berkomunikasi di tempat gelap
Nama isyarat Panggilan nama mengunakan suara
Harus bertatap mata dan wajah saat berkomunikasi Tidak harus bertatap mata dan wajah saat berkomunikasi
Bisa berbincang dengan mulut penuh makanan Tidak bisa berbincang dengan mulut penuh makanan
Berpamitan ketika akan pergi yang relatf panjang / lama Berpamitan ketika akan pergi yang relatif pendek / sebentar
Percakapan untuk perkenalan yang relatif lebih lama Percakapan untuk perkenalan yang relatif lebih sebentar

 

 

Referensi:

KBBI V.0.2.1. Beta (21). 2016. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Ladd, P. (2003). Understanding Deaf Culture: In Search of Deafhood. Multilingual Matters LTD. Clevedon. England

Moore, M.S & Levitan, L. (2003). For Hearing People Only Third Edition. Deaf Life Press. Rochester. NY

 

(PSIBK, April 2018)

Individu Berkebutuhan Khusus (Disabilitas)

https://www.coe.int/documents/13788219/0/Disability+image/9cba4f68-5d28-ab60-2689-8e1f1316c21d?t=1511947184000

People With Disability

Pernahkah kalian mendengar istilah Individu Berkebutuhan Khusus (IBK)? Apa itu Individu Berkebutuhan Khusus (IBK)? Di Indonesia, masyarakat umum lebih mengenal istilah Disabilitas dibandingkan dengan Individu Berkebutuhan Khusus (IBK). Istilah Individu Berkebutuhan Khusus (IBK) tersebut merupakan terjemahan dari Individual with Special Needs. Hallahan (2009) menjelaskan semua disabilitas adalah inabilitas (ketidakmampuan) dalam melakukan sesuatu, tetapi tidak semua inabilitas (ketidakmampuan) tersebut termasuk disabilitas. Sebagai contoh, sebagian besar anak usia 6 bulan tidak dapat berjalan atau bicara, tetapi hal ini bukan disabilitas melainkan inabilitas (ketidakmampuan) usia yang belum sesuai dengan tahap perkembangan tersebut.

Selain disabilitas, ada beberapa istilah yang digunakan untuk mendefinisikan kebutuhan khusus. Adapun istilah lain dari kebutuhan khusus, seperti disability, impairment, dan handicap. World Health Organization (WHO) (dalam Desiningrum, 2016) mendefinisikan masing-masing istilah,  sebagai berikut:  Disability (disabilitas) yaitu keterbatasan atau ketidakmampuan seseorang saat melakukan suatu aktivitas, biasanya digunakan pada tingkat individu. Impairment yaitu kehilangan atau ketidaknormalan yang terjadi secara psikologis atau pada struktur dan fungsi anatomi, biasanya digunakan pada tingkat organ. Handicap yaitu ketidakberuntungan seseorang yang disebabkan oleh disabilitas atau impairment yang membatasi atau menghambat aktivitas secara normal. Sebagai contoh, seseorang yang menggunakan kursi roda mungkin akan mengalami handicap yang disebabkan oleh ketidaksesuaian arsitektur bangunan atau reaksi orang lain terhadap pengguna kursi roda. Jadi orang lain juga bisa menjadi handicap ketika memiliki perbedaan dengan orang kebanyakan (warna kulit, ukuran tubuh, penampilan, bahasa, dsb) dengan memberikan mereka cap tertentu (stereotipe) atau tidak memberi mereka kesempatan untuk melakukan sesuatu yang bisa mereka lakukan.

Pemerintah Indonesia mendefinisikan arti kata disabilitas dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU No 8 Tahun 2016). Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensoris dalam jangka waktu lama dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Ragam penyandang disabilitas dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi, disabilitas adalah keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensoris seseorang yang dialami dalam jangka waktu lama yang menghambat aktivitas tertentu karena ketiadaan akses lingkungan yang mendukung.

Individuals with Disabilities Education Act Amandements (IDEA) 1997 yang ditinjau kembali 2004 secara umum mengklasifikasikan disabilitas menjadi 3, yaitu disabilitas fisik, disabilitas emosi dan perilaku serta disablitas intelektual. Yang termasuk dalam disabilitas fisik, yaitu: tunarungu (Tuli), tunanetra (Buta) dan tunadaksa (disablitas fisik). Selanjutnya, yang termasuk dalam ketegori disabilitas emosi dan perilaku, yaitu: tunalaras (disablitas laras), gangguan komunikasi dan hiperaktif. Terakhir yang termasuk dalam ketegori disabilitas intelektual, yaitu: tunagrahita (disabilitas grahita), slow learner, kesulitan belajar khusus, anak berbakat (gifted), autisme dan indigo.

Dalam UU No 8 Tahun 2016, Penyandang disabilitas memiliki beberapa hak, yakni:

Hak pendidikan; Hak pekerjaan; Hak kesehatan; Hak politik; Hak keagaamaan; Hak keolahragaan; Hak kebudayaan dan pariwisata; Hak kesejahteraan sosial; Hak aksesibilitas; Hak pelayanan publik; Hak perlindungan dari bencana; Hak habilitasi dan rehabilitasi; Hak pendataan; Hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat; Hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi; Hak kewarganegaraan; Hak bebas dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi; serta Hak keadilan dan perlindungan hukum.

Disabilitas bukan berarti menjadi hambatan untuk menjalani kehidupan. Penyandang disabilitas tidak berarti mereka tidak bisa melakukan apa-apa. Mereka sama seperti kita, hanya saja memiliki cara yang berbeda dalam melakukan suatu aktivitas yang tidak dapat mereka lakukan karena keterbatasannya. Mari kita berusaha memahami para penyandang disabilitas sebagai dukungan bagi mereka untuk berkembang dan terlibat dalam kehidupan bermasyarakat.

Sumber:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
  • Desiningrum, D. R. (2016). Psikologi Anak Berkebutuhan Khusus. Yogyakarta: Psikosain.
  • Hallan, D.P., Kauffman, J. M., & Pullen, P. C. (2009). Exceptional Learners (11th ed). USA: Pearson Education, Inc.

(PSIBK, April 2018)