Pernahkah kalian mendengar istilah Individu Berkebutuhan Khusus (IBK)? Apa itu Individu Berkebutuhan Khusus (IBK)? Di Indonesia, masyarakat umum lebih mengenal istilah Disabilitas dibandingkan dengan Individu Berkebutuhan Khusus (IBK). Istilah Individu Berkebutuhan Khusus (IBK) tersebut merupakan terjemahan dari Individual with Special Needs. Hallahan (2009) menjelaskan semua disabilitas adalah inabilitas (ketidakmampuan) dalam melakukan sesuatu, tetapi tidak semua inabilitas (ketidakmampuan) tersebut termasuk disabilitas. Sebagai contoh, sebagian besar anak usia 6 bulan tidak dapat berjalan atau bicara, tetapi hal ini bukan disabilitas melainkan inabilitas (ketidakmampuan) usia yang belum sesuai dengan tahap perkembangan tersebut.
Selain disabilitas, ada beberapa istilah yang digunakan untuk mendefinisikan kebutuhan khusus. Adapun istilah lain dari kebutuhan khusus, seperti disability, impairment, dan handicap. World Health Organization (WHO) (dalam Desiningrum, 2016) mendefinisikan masing-masing istilah, sebagai berikut: Disability (disabilitas) yaitu keterbatasan atau ketidakmampuan seseorang saat melakukan suatu aktivitas, biasanya digunakan pada tingkat individu. Impairment yaitu kehilangan atau ketidaknormalan yang terjadi secara psikologis atau pada struktur dan fungsi anatomi, biasanya digunakan pada tingkat organ. Handicap yaitu ketidakberuntungan seseorang yang disebabkan oleh disabilitas atau impairment yang membatasi atau menghambat aktivitas secara normal. Sebagai contoh, seseorang yang menggunakan kursi roda mungkin akan mengalami handicap yang disebabkan oleh ketidaksesuaian arsitektur bangunan atau reaksi orang lain terhadap pengguna kursi roda. Jadi orang lain juga bisa menjadi handicap ketika memiliki perbedaan dengan orang kebanyakan (warna kulit, ukuran tubuh, penampilan, bahasa, dsb) dengan memberikan mereka cap tertentu (stereotipe) atau tidak memberi mereka kesempatan untuk melakukan sesuatu yang bisa mereka lakukan.
Pemerintah Indonesia mendefinisikan arti kata disabilitas dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU No 8 Tahun 2016). Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensoris dalam jangka waktu lama dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Ragam penyandang disabilitas dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi, disabilitas adalah keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensoris seseorang yang dialami dalam jangka waktu lama yang menghambat aktivitas tertentu karena ketiadaan akses lingkungan yang mendukung.
Individuals with Disabilities Education Act Amandements (IDEA) 1997 yang ditinjau kembali 2004 secara umum mengklasifikasikan disabilitas menjadi 3, yaitu disabilitas fisik, disabilitas emosi dan perilaku serta disablitas intelektual. Yang termasuk dalam disabilitas fisik, yaitu: tunarungu (Tuli), tunanetra (Buta) dan tunadaksa (disablitas fisik). Selanjutnya, yang termasuk dalam ketegori disabilitas emosi dan perilaku, yaitu: tunalaras (disablitas laras), gangguan komunikasi dan hiperaktif. Terakhir yang termasuk dalam ketegori disabilitas intelektual, yaitu: tunagrahita (disabilitas grahita), slow learner, kesulitan belajar khusus, anak berbakat (gifted), autisme dan indigo.
Dalam UU No 8 Tahun 2016, Penyandang disabilitas memiliki beberapa hak, yakni:
Hak pendidikan; Hak pekerjaan; Hak kesehatan; Hak politik; Hak keagaamaan; Hak keolahragaan; Hak kebudayaan dan pariwisata; Hak kesejahteraan sosial; Hak aksesibilitas; Hak pelayanan publik; Hak perlindungan dari bencana; Hak habilitasi dan rehabilitasi; Hak pendataan; Hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat; Hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi; Hak kewarganegaraan; Hak bebas dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi; serta Hak keadilan dan perlindungan hukum.
Disabilitas bukan berarti menjadi hambatan untuk menjalani kehidupan. Penyandang disabilitas tidak berarti mereka tidak bisa melakukan apa-apa. Mereka sama seperti kita, hanya saja memiliki cara yang berbeda dalam melakukan suatu aktivitas yang tidak dapat mereka lakukan karena keterbatasannya. Mari kita berusaha memahami para penyandang disabilitas sebagai dukungan bagi mereka untuk berkembang dan terlibat dalam kehidupan bermasyarakat.
Sumber:
(PSIBK, April 2018)
About the author