Di Indonesia, istilah gifted lebih dikenal dengan sebutan anak berbakat, anak luar biasa, anak jenius dan/atau anak istimewa. Seseorang bisa dikatakan anak luar biasa apabila dia memiliki perbedaan dengan anak pada umumnya (Gunarsa 1991, 2008; Sudono, 2000). Perbedaan yang dimaksud terletak pada ciri khas yang unggul. Anak-anak berbakat memiliki potensi yang luar biasa untuk mejadi pribadi yang positif maupun negative (DePorter & Hernacki, 2000). Hal ini ditentukan bagaimana penanganan yang mereka dapat pada masa tumbuh kembangnya baik di dalam keluarga dan di masyarakat.
Anak-anak berbakat dikategorikan sebagai anak berkebutuhan khusus karena mereka berbeda dengan anak yang lain (Ade Sessiani, 2007; Agustina, 2014). Undamg-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional mengamanatkan bahwa “warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus” (Pasal 5; ayat 4). Hal ini menyatakan bahwa perbedaan kemampuan yang dimiliki oleh anak berbakat membuat mereka harus mendapat pendidikan yang berbeda dari anak lainnya. Menurut Dipdiknas (2003), anak berbakat adalah anak yang diidentifkasi sebagai peserta didik yang telah mencapai prestasi yang memuaskan dan memiliki kemampuan intelektual umum.
Menurut Renzulli (Monks & Boxrel, 1985), seseorang dapat dikatakan berbakat apabila memiliki inteligensi di atas rata-rata, kreativitas yang tinggi dan komitmen pada tugas yang sangat tinggi. Jadi, gifted adalah seseorang yang memiliki keunikan yang khusus dalam bidang intelektual (IQ di atas rata-rata), kreativitas dan komitmen yang tinggi sesuai dengan hasil tes.
Pembagian tingkatan Gifted
Istilah anak gifted atau gifted children dalam bahasa Indonesia adalah anak berbakat, anak luar biasa dan untuk anak-anak jenius. Beberapa ahli membagi kerebakatan dalam beberapa tingkat yakni:
Karakteristik seorang Gifted adalah:
(PSIBK, Oktober 2019)
You must be logged in to post a comment.
About the author