MENGENAL EMPAT JENIS DISABILITAS YUK!!

MENGENAL EMPAT JENIS DISABILITAS YUK!!

Berdasarkan Laporan Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia adalah 920.924 orang. Mungkin saja disekitar kita, kita mempunyai teman, kenalan atau saudara penyandang disabilitas. Nah, sudah tau kah teman-teman kalau disabilitas terdapat empat jenis didalamnya?

Jika belum tahu, ayok simak bersama penjelasan dibawah ini, agar teman-teman inklusi semakin mengenal terkait disabilitas.

 

Dalam UU no.8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, dinyatakan jika setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas, mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia, dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan. UU mendefinisikan, Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

UN Convention on the Rights of Persons with Disabilities (UNCRPD) menyatakan jika disabilitas merupakan konsep yang terus berkembang, individu dengan disabilitas dibagi menjadi empat :

  1. Penyandang disabilitas Fisik

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, penyandang disabilitas fisik adalah orang yang mengalami penurunan mobilitas atau daya tahan tubuh, yang mempengaruhi sistem otot, pernapasan, atau saraf, serta gangguan dalam beraktivitas. Disabilitas fisik dapat terdiri dari paraplegia, cerebral palsy (CP) dan dwarfisme. Paraplegia adalah hilangnya kemampuan pada anggota tubuh bagian bawah, seperti kaki dan pinggul. Ini biasanya karena faktor genetik dan sumsum tulang belakang. Cerebral palsy (CP), biasanya disebabkan oleh kerusakan otak jika berkembang sebelum atau sesudah lahir, merupakan kelainan yang terjadi pada jaringan syaraf dan otak yang mengontrol gerakan, kecepatan belajar, perasaan dan kemampuan berpikir. Dwarfisme adalah orang yang mengalami pertumbuhan tulang tidak normal yang disebabkan oleh faktor genetik atau medis.  Penyandang Disabilitas ini juga disebut Tuna Daksa.

  1. Penyandang disabilitas Intelektual

Disabilitas Intelektual adalah individu yang mengalami gangguan pada fungsi kognitif karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata. WHO mengatakan Disabilitas Intelektual sebagai berkurangnya kemampuan dalam memahami informasi baru, belajar, dan menerapkan keterampilan baru. Disabilitas intelektual disebabkan oleh faktor internal seperti genetik dan kesehatan. Namun faktor eksternal seperti keluarga dan lingkungan mampu mendukung perkembangan individu dengan Disabilitas Intelektual. Disabilitas Intelektual dapat dibagi menjadi tiga ragam yaitu gangguan kemampuan belajar, Tuna grahita, dan down syndrome.

  1. Penyandang disabilitas Mental

Disabilitas yang paling jarang dikenali masyarakat adalah Disabilitas Mental. Disabilitas Mental merupakan individu yang mengalami gangguan pada fungsi pikir, emosi, dan perilaku sehingga adanya keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari. Disabilitas Mental terdiri dari Disabilitas Psikososial dan Disabilitas Perkembangan. Disabilitas Psikososial biasa dikenal dengan ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa) atau OMDK (Orang dengan Masalah Kejiwaan). Disabilitas Perkembangan merupakan individu yang mengalami gangguan pada perkembangan dalam kemampuan untuk berinteraksi sosial. Contoh Disabilitas perkembangan yaitu Autisme dan ADHD. Tuna laras juga masuk pada kategori penyandang disabilitas mental dikarenakan terganggunya emosi pada individu yang mempengaruhi, individu  kurang dapat menyesuaikan diri dengan baik terhadap lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat.

  1. Penyandang disabilitas Sensory

Disabilitas sensorik mengacu pada individu dengan fungsi sensorik yang terbatas, seperti penglihatan dan pendengaran. Hal ini biasanya disebabkan oleh faktor genetik/usia, kecelakaan/cedera dan kesehatan/penyakit serius. Ada dua kelompok Disabilitas sensorik: dan disabilitas penglihatan.

Disabilitas pendengaran adalah individu yang mengalami gangguan pendengaran dengan keterbatasan pendengaran. disabilitas pendengaran biasa disebut dengan Tuli atau Tuna rungu. Disabilitas penglihatan yaitu orang dengan penglihatan terbatas. Disabilitas penglihatan sering disebut sebagai Tunanetra.

Setelah membaca dan mengetahui terkait empat bagian disabilitas ini, diharapkan teman-teman inklusi menjadi lebih paham dan tergugah untuk mengenal juga mempelajari terkait Disabilitas lebih jauh, dan bersama mewujudkan Indonesia Ramah Disabilitas.

 

Referensi :

Klobility. Mengenal Ragam Disabilitas Menurut Undang-Undang No 8 Tahun 2016. https://www.klobility.id/disabilitas

Rohwerder,B. (2015, November) Disability inclusion.GSDRC. https://gsdrc.org/topic-guides/disability-inclusion/background/definition-of-disability/

Somantri, S. 2007. Psikologi Anak Luar Biasa. Bandung: Refika Aditama.

UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

About the author

Admin PSIBK administrator

Pusat Studi Individu Berkebutuhan Khusus Universitas Sanata Dharma Yogyakarta Englighting and empowering people with special needs

You must be logged in to post a comment.