Artikel,  Karya Tulis

Menyoal Dampak Diagnosis Gangguan Mental

“Within society, there is insult, discredit…They insult me. I am called “crazy,” or “former crazy people.” Yes, I have been insulted. It is from friends and the community too. I cannot do anything. I am sad and ashamed, my heart cries without tears. I hope that God helps me… (Participant 4)” (Subu et al. 2022).

World Health Organization (2025) mengklaim bahwa lebih dari satu miliar orang di dunia hidup dengan gangguan kesehatan mental, dengan kecemasan dan depresi sebagai gangguan mental yang paling banyak dialami. Hal tersebut juga sejalan dengan data di Indonesia. Kemenkes (2023) menyatakan bahwa 2% masyarakat Indonesia memiliki masalah kesehatan jiwa. Melalui program Cek Kesehatan Gratis (CGK), Kemenkes (2026) menunjukkan bahwa sebanyak 338.000 anak memiliki gejala kecemasan dan 363.000 anak menunjukkan gejala depresi.

Kenyataan pelik yang telah dipaparkan sebelumnya besar kemungkinan menimbulkan tegangan moral maupun empati, khususnya bagi para pelajari psikologi. Namun, tanpa niat meremehkan respons moral emosional, dengan jumlah data diagnosis mental yang terus meningkat , sudah sepantasnya kita juga mengajukan pertanyaan:  lalu, apa dampak dari diagnosis gangguan mental tersebut? Bagi penulis, pertanyaan reflektif ini penting demi menghindari pemahaman cara pandang yang sempit pada psikologi dan eksklusivitas laboratorium akademik. Berkenaan dengan itu, maka penulis akan menjelaskan secara singkat terkait sejarah diagnosis gangguan mental, dampak diagnosis gangguan mental  terhadap aspek sosial dan individu, serta refleksi penulis terkait topik ini.

Menurut kamus American Psychological Association (APA, 2023), diagnosis merupakan proses mengidentifikasi dan menentukan sifat suatu penyakit atau gangguan berdasarkan tanda dan gejalanya, melalui penggunaan teknik penilaian (misalnya, tes dan pemeriksaan) dan bukti lain yang tersedia. Perkembangan diagnosis gangguan mental juga tidak dapat dilepaskan dari praktik psikiatri. Philippe Pinel (1745–1826) menggeser pemahaman gangguan mental dari persoalan metafisis menuju objek ilmiah melalui pendekatan induktif dan ilmu alam (Kendler, 2020). Sekitar seabad kemudian, Emil Kraepelin (1856–1926), seorang psikiater asal Jerman menjadi sosok signifikan dalam perkembangan klasifikasi gangguan mental secara biologis/klinis (Shorter, 2015). Kraepelin memperkenalkan pemahaman tentang manusia yang dibaca melalui kategori-kategori diagnostik yang lebih sistematis. Pada saat yang sama, psikoanalisis Sigmund Freud (1856–1939) juga turut memengaruhi perkembangan diagnosis. Sumbangsih Freud yang paling kentara adalah gagasannya tentang trauma dan represi (Bordallo, 2022). Akumulasi pengetahuan terkait diagnosis gangguan mental ini kemudian memuncak pada era Perang Dunia II, yaitu pada pengembangan Medical 203 (1945) oleh militer Amerika Serikat yang kemudian memengaruhi lahirnya DSM-I (1952) dan DSM-II (1968) (Batstra & Frances, 2025). 

Gagasan Pinel, Kraepelin, dan Freud serta peristiwa Perang Dunia II ini kemudian memengaruhi perkembangan diagnosis gangguan mental di dunia, melalui berbagai pendekatan dan klasifikasinya. Hingga sejauh ini, pedoman arus utama diagnosis gangguan mental adalah Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM) dan diikuti International Classification Disease (ICD). Dalam lingkup lokal, Indonesia memiliki pedoman diagnosis gangguan mental sendiri, yaitu Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ).

Dalam perkembangannya, klasifikasi gangguan mental dalam psikologi dan psikiatri telah mengalami berbagai macam perkembangan dan perubahan. Meskipun demikian, perbincangan praktik diagnosis dalam psikologi tentu tidak dapat dilepaskan dari dampak diagnosis pada sosial maupun individu.

Secara historis, daftar gangguan mental pernah mengalami perubahan dan bahkan penolakan secara sosial. Dalam peristiwa kerusuhan Stonewall tahun 1969 di New York City, aktivis gay dan lesbian percaya bahwa stigma sosial terkait anti-homoseksual disebabkan oleh diagnosis psikiatris (Drescher, 2015). Peristiwa ini kemudian memengaruhi perubahan nomenklatur (penamaan) DSM terkait patologisasi homoseksual.

Kasus serupa meski berbeda konteks, bila kita mundur pada era kolonial, label patologis pernah disematkan pada orang Melayu oleh kolonial. Bagi van Loon (1928), seorang intelektual kolonial Belanda, kondisi Amok dan Latah yang dialami orang Melayu merupakan sesuatu yang patologis serta sebagai tanda atas rendahnya daya intelektual dan kontrol emosional orang Melayu. Imajinasi saintifik ini menciptakan stratifikasi/pengelompokkan sosial antara Western and Northern (istilah van Loon) sebagai negara atau ras yang beradab (civilized), sedangkan bangsa yang dijajah adalah masyarakat yang primitif, infantil, atau tidak beradab (uncivilized). Gagasan tersebut yang kemudian cenderung melegitimasi keberlangsungan praktik kolonialisasi.

Dua peristiwa bersejarah ini kiranya cukup menggambarkan bahwa diagnosis gangguan mental bukanlah sekadar praktik sains yang semata-mata bebas nilai (value-free). Sebaliknya, diagnosis gangguan mental (praktik patologisasi) nyatanya juga terikat dengan nilai moral-politis, yang kemudian mengguncang kenyamanan, identitas, dan nurani ruang sosial maupun individu. Selain itu, latahnya diagnosis gangguan mental turut menciptakan pandangan bahwa yang terdiagnosis seolah-olah harus selalu disembuhkan. Alih-alih memandangnya sebagai seseorang yang sedang mengalami dinamika psikis, yang terdiagnosis acapkali dipandang sebagai orang sakit dan orang gila yang harus diisolasi dari ruang sosial. Konsekuensinya, warisan sosio-historis ini melahirkan stigma sosial terkait diagnosis gangguan mental yang kemudian berujung pada kerentanan identitas pada seseorang yang terdiagnosis bahkan kelompok tertentu. 

Keberadaan diagnosis gangguan mental tidak dapat dilepaskan dari pengalaman kebertubuhan individu yang terdiagnosis itu sendiri. Sayangnya, hal ini seringkali luput dari pembicaraan sehari-hari atau akademisi psikologi, bahkan dari kalangan psikolog itu sendiri. Penulis menyadari persoalan ini ketika menghadiri sebuah talkshow psikologi yang diselenggarakan oleh salah satu universitas di Sleman dan disiarkan melalui televisi. Dalam acara tersebut, seorang narasumber yang berprofesi sebagai psikolog menyatakan bahwa apabila seseorang merasakan ketidaksesuaian antara dirinya dengan hasil tes psikologi, maka hal itu menandakan bahwa individu tersebut belum memahami dirinya sendiri. Dengan kata lain, hasil tes psikologi diposisikan sebagai sesuatu yang tidak keliru. Pengalaman ini tentu tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi praktik psikologi secara keseluruhan, melainkan sebagai ilustrasi bagaimana hasil asesmen psikologis dalam konteks tertentu dapat dipahami secara sangat otoritatif. Dalam kondisi demikian, respons subjektif penerima hasil asesmen berisiko kurang memperoleh perhatian yang memadai.

Pada kenyataannya, pasivitas subjek yang terdiagnosis ini muncul dalam penelitian Shojaei et al. (2023) yang menunjukkan bahwa pasien gangguan mental mengalami dehumanisasi, depersonalisasi, pelanggaran hak pasien, dan pencabutan wewenang pasien dalam layanan kesehatan. Pasien dianggap sebagai sosok yang tidak mengetahui apapun dan tidak memiliki agensi. Salah satu pasien merasa bahwa “…In the hospital, they called me by my last name only and talked down to me like I didn’t understand anything, as if I were a child’.” Sejalan dengan itu, penelitian de Rooy et al. (2025) menunjukkan bahwa pasien gangguan mental berpendapat bahwa yang penting bagi mereka bukanlah pada label diagnosisnya, tetapi pada ruang berbagi cerita dan kolaborasi. Selain itu, bila kita kaitkan kembali pada stigma sosial yang telah disinggung pada bagian sebelumnya, penelitian Subu et al. (2021) yang dilakukan di Indonesia menunjukkan bahwa stigma sosial membuat pasien dengan gangguan mental merasa malu, tidak berdaya, serta terisolasi dalam masyarakat. Kondisi ini kemudian berkaitan dengan bagaimana individu cenderung menginternalisasi stigma (self-stigma) yang ada pada ruang publik.

Dalam waktu yang bersamaan, diagnosis tentu juga memiliki dampak yang positif pada seseorang, yaitu ketika seseorang mampu membahasakan kondisi psikologis yang ia alami. Dengan kata lain, ketersediaan bahasa diagnosis mampu menghindarkan seseorang dari kerancuan identitas dan kekosongan makna. Melalui bahasa diagnosis, seseorang yang terdiagnosis diharapkan mampu merekonstruksi makna-makna baru dalam hidupnya dan bergerak menuju arah yang lebih positif. Secara teleologis, tujuan diagnosis gangguan mental itu jelas, yaitu untuk bertahan hidup. Akan tetapi, kita tidak dapat serta merta langsung berpuas diri dengan tujuan tersebut. Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, pada nyatanya, efek diagnosis pada individu tidaklah semulus yang dibayangkan. 

Diagnosis dalam dunia psikologi dan psikiatri telah mengalami proses yang cukup panjang. Berawal dari perubahan pemahaman metafisis menuju objek ilmiah terhadap gangguan mental, kematangan klasifikasi dalam pendekatan biologis atau klinis, hingga kelahiran DSM akibat perang dunia. Selain itu, tampak bahwa dampak diagnosis gangguan mental pada sosial juga terikat dengan nilai moral-politis, yang kemudian berdampak pada dinamika identitas individu maupun kelompok sosial. Melalui kenyataan ini, kita boleh berpendapat bahwa kehadiran diagnosis dalam psikologi seolah-olah mampu menentukan secara tepat dan akurat siapa yang sehat dan siapa yang sakit. Hal ini menunjukkan bahwa diagnosis dan psikologi memiliki peran yang signifikan dalam ruang hidup manusia. 

Melalui fakta dalam dampak diagnosis gangguan mental ini, apakah kita harus menyingkirkan diagnosis gangguan mental? Bagi penulis, pertanyaan ini tidak dapat dijawab secara sederhana. Pada satu kutub, bahasa diagnosis membantu individu untuk memahami dirinya dan membuatnya menjadi lebih berdaya. Diagnosis gangguan mental dapat menjadi titik pijak seseorang untuk melangkah menuju kesejahteraan psikologis (psychological well-being). Namun, pada kutub sebaliknya, dalam waktu yang bersamaan, diagnosis gangguan mental cenderung melakukan patologisasi pada pengalaman kebertubuhan setiap individu yang justru membuat individu merasa tidak berdaya. Dalam kondisi tertentu, diagnosis gangguan mental berisiko menjadi sekadar alat mekanisme klinis dan administratif yang terus mereproduksi kategorisasi gangguan mental. Selain itu, fokus yang terlalu individualistik dalam diagnosis gangguan mental ini cenderung menyingkirkan upaya yang lebih luas dan radikal, yaitu menciptakan kesejahteraan sosial (sociological well-being)

Pada titik inilah perlu direfleksikan kembali apakah praktik psikologi telah secara optimal berupaya menangani gangguan mental atau masih menghadapi keterbatasan struktural yang membuat pendekatan diagnosis cenderung terfokus pada mekanisme klinis dan administratif.

 

Penulis

Ngurah Arya Taruna Darma (Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Sanata Dharma Angkatan 2022)

Penyunting

Theresia Karina Satya Pramesti (Asisten P2TKP Angkatan 2025)

Daftar Acuan

American Psychological Association. (2023). Diagnosis. Diakses pada 8 Mei 2026. https://dictionary.apa.org/diagnosis

Batstra, L. & Frances, A. (2025). Diagnosing the context is as important as diagnosing the individual. Front. Psychiatry, 16. doi:10.3389/fpsyt.2025.1698878

Bordallo. A. (31 Agustus, 2022). History of psychiatric diagnosis in mental health. ICNS. https://www.icns.es/en/news/history-of-psychiatric-diagnosis-in-mental-health

de Rooy, M. J., Milota, M. M., van Geelen, S. M., de Bruin, L. C., & Scheepers, F. E. (2025). The meaning of ‘acceptance’ of a psychiatric diagnosis: qualitative study of illness narratives with review of the literature. BJPsych Open, 11(5). doi:10.1192/bjo.2025.10810

Drescher, J. (2015). Out of DSM: Depathologizing homosexuality. Behavioral Sciences, 5(4), 565-575. https://doi.org/10.3390/bs5040565

Kementerian Kesehatan. (2023). Laporan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023. https://layanandata.kemkes.go.id/katalog-data/ski/ketersediaan-data/ski-2023

Kementerian Kesehatan. (9 Maret, 2026). Alarm kesehatan mental anak: CKG Temukan ratusan ribu anak bergejala cemas dan depresi. https://www.kemkes.go.id/id/alarm-kesehatan-mental-anak-ckg-temukan-ratusan-ribu-anak-bergejala-cemas-dan-depresi

Kendler K. S. (2020). Phillipe Pinel and the foundations of modern psychiatric nosology. Psychological Medicine, 1–6. doi:10.1017/ S0033291720004183

Shojaei, A., Raziani, Y., Bernstein, C., Asgari, A., Farshid., A-N., Arab, M., & Ranjbar, H. (2023). The experiences of psychiatric patients, their caregivers and companions in upholding patient dignity during hospitalization: A qualitative study. Health Expectations, 26(5), 1915-1922. https://doi.org/10.1111/hex.13799

Shorter, E. (2015). The history of nosology and the rise of the Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders. Dialogues in Clinical Neuroscience, 17(1), 59–67. https://doi.org/10.31887/DCNS.2015.17.1/eshorter

Subu, M. A., Wati, D. F., Netrida, N., Priscilla, V., Dias, J. M., Abraham, M. S., Slewa-Younan, S., & Al-Yateem, N. (2021). Types of stigma experienced by patients with mental illness and mental health nurses in Indonesia: A qualitative content analysis. International Journal of Mental Health Systems, 15(77). https://doi.org/10.1186/s13033-021-00502-x

van Loon, F. G. H. (1928). Protopathic-instinctive phenomena in normal and pathological Malay life. British Journal of Medical Psychology, 8, 264–276. https://doi.org/10.1111/j.2044-8341.1928.tb01385.x

World Health Organization. (2 September, 2025). Over a billion people living with mental health conditions – services require urgent scale-up. https://www.who.int/news/item/02-09-2025-over-a-billion-people-living-with-mental-health-conditions-services-require-urgent-scale-up

Sumber Gambar

Maulana, A. (2026, April 7). Beberapa tangan meraih siluet kepala. Unsplash. https://unsplash.com/id/ilustrasi/beberapa-tangan-meraih-siluet-kepala-cXmLyWgGuD4