Sistem Penjaminan Mutu Internal

Manajemen SPMI Universitas Sanata Dharma

Sesuai dengan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (pasal 68), pelaksanaan penjaminan mutu diimplementasikan melalui siklus kegiatan lima langkah yang disingkat dengan PPEPP dan digambarkan dalam Gambar 1 berikut:

 

 

SPMI USD dirancang, dilaksanakan, dan ditingkatkan mutunya secara berkelanjutan berdasarkan model manajemen PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi Pemenuhan, Pengendalian Pelaksanaan dan Peningkatan) Standar Pendidikan Tinggi USD

Prinsip Penjaminan Mutu

  • Budaya organisasi Penjaminan mutu memperhatikan budaya organisasi USD
    sebagai Universitas Jesuit yang berkarya di Indonesia
  • Berorientasi pada visi-misi Penjaminan mutu dilakukan dengan membangun
    sistem yang menjamin bahwa seluruh proses penyelenggaraan USD selalu
    diletakkan dalam kerangka visi dan misi USD.
  • Otonom SPMI dikembangkan dan diimplementasikan secara otonom atau
    mandiri oleh USD.
  • Terstandar SPMI menggunakan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas
    Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) yang ditetapkan oleh pemerintah
    dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh USD.
  • Akurasi SPMI menggunakan data dan informasi yang akurat pada Pangkalan
    Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Setiap kebijakan/keputusan yang diambil
    didasarkan pada data dan fakta yang difasilitasi dengan sistem informasi yang
    handal.
  • Terencana dan Berkelanjutan SPMI diimplementasikan dengan menggunakan
    5 (lima) langkah penjaminan mutu, yaitu PPEPP SN Dikti yang membentuk suatu
    siklus. SPMI dibuat dalam rangka meningkatkan mutu secara berkelanjutan.
    Hasil-hasil evaluasi menjadi masukan untuk kegiatan refleksi karya yang akan
    memaknai setiap proses yang telah dilakukan di masa lalu baik secara personal
    maupun organisasional untuk perbaikan proses secara terus-menerus. Prinsip
    peningkatan berkelanjutan sejalan dengan spiritualitas Ignasian yang menjadi
    dasar penyelenggaraan USD.
  • Terdokumentasi Setiap langkah PPEPP dalam SPMI ditulis dalam suatu
    dokumen dan didokumentasikan secara sistematis dalam SI SPMI.
  • Berfokus pada stakeholder Penjaminan mutu dirancang agar proses-proses
    penyelenggaraan pendidikan menghasilkan output yang dapat memenuhi harapan
    stakeholder

Alur Sistem Penjaminan Mutu

Berikut adalah diagram Alur Siklus PPEPP di Universitas Sanata Dharma.

 

Siklus penjaminan mutu USD dilakukan mengikuti langkah-langkah sebagaimana digambarkan dalam Gambar diatas :

  1. Siklus penjaminan mutu dimulai dari derivasi visi-misi USD ke Rencana Induk Pengembangan (RIP), kebijakan, dan Renstra USD
  2. Berikutnya, USD menetapkan Standar yang diikuti dengan Penetapan Standar di tingkat Fakultas/ Prodi/ Unit Kerja
  3. Unit-unit kerja melaksanakan standarnya dengan membuat dan melaksanakan Renstra, kebijakan, dan indikator kinerja serta Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) tahunan yang merupakan derivasi Renstra Universitas.
  4. Unit kerja mengimplementasikan RKA yang telah disetujui di bawah monitoring dan evaluasi serta pengendalian pimpinan unit kerja terkait berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan.
  5. Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMAI) melakukan evaluasi pemenuhan standar secara berkala melalui pemantauan, evaluasi diri, Audit Mutu Internal (AMI), asesmen, dan/atau cara lain sesuai ketetapan USD.
  6. Hasil evaluasi pemenuhan standar dibawa ke Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) atau evaluasi karya unit-unit terkait, ditindaklanjuti secara berjenjang dari tingkat unit sampai tingkat universitas. Dilakukan pengendalian di tingkat unit atau universitas sesuai kewenangan masing-masing manakala terjadi ketidaksesuaian pemenuhan standar. Ada empat kemungkinan kesimpulan dari hasil evaluasi, sehingga ada empat alternatif langkah pengendalian yang dapat dilakukan, sebagaimana disajikan pada
  7. Selanjutnya seluruh unit kerja melakukan refleksi karya untuk melihat kinerja satu siklus dan memaknai hasil tersebut untuk membuat komitmen-komitmen baru menuju peningkatan mutu berkelanjutan. Peningkatan Standar Dikti merupakan kegiatan USD untuk menaikkan atau meninggikan isi standar dalam SPMI. Tahapan ini harus dilakukan oleh USD untuk meningkatkan isi atau luas lingkup suatu Standar Dikti dengan berdasarkan hasil evaluasi. Tahap ini merupakan kunci dari prinsip kaizen, karena setelah suatu standar dalam SPMI dievaluasi pelaksanaanya.
  8. Setiap unit kerja melakukan refleksi karya secara kelembagaan dan setiap anggota unit kerja juga melakukan refleksi pribadi sebagai bagian dari lembaga.
  9. Hasil evaluasi karya dan refleksi karya menjadi bahan untuk menyusun laporan tahunan Rektor.
  10. Siklus berjalan secara berulang dengan memperhatikan pencapaian standar siklus sebelumnya untuk peningkatan mutu secara berkelanjutan.