Lembaga Penjaminan Mutu dan Audit Internal
Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta
Info Terkini
Penguatan Mutu Akademik Secara Berkelanjutan: Program Studi Magister Psikologi Universitas Sanata Dharma Meraih Akreditasi “Baik”
Program Studi Psikologi pada Program Magister Universitas Sanata Dharma (USD) resmi memperoleh akreditasi “Baik” dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi berdasarkan SK Nomor 6522/SK/BAN-PT/Ak/M/V/2026 yang ditetapkan pada 12 Mei 2026. Dalam keputusan tersebut,...
Sosialisasi SPMI Akademik dan Non Akademik dalam Rapat Kerja Universitas
Yogyakarta — Universitas Sanata Dharma (USD) menyelenggarakan sosialisasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dalam rangkaian kegiatan Rapat Kerja Universitas yang dilaksanakan di Ruang Drost, Kampus IV Paingan USD Yogyakarta, Jumat (6/2/2026). Kegiatan ini diikuti...
Tingkatkan Komitmen Mutu, LPMAI USD Gelar Pelatihan SPMI-AMI Berdasarkan Regulasi Baru Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025
YOGYAKARTA - Dalam upaya memperkuat sistem penjaminan mutu, Lembaga Penjaminan Mutu dan Audit Internal (LPMAI) Universitas Sanata Dharma (USD) menyelenggarakan pelatihan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Audit Mutu Internal (AMI) sesuai Permendiktisaintek No...
Tentang Kami
Lembaga Penjaminan Mutu dan Audit Internal (LPMAI) adalah salah satu lembaga yang ada di Universitas Sanata Dharma yang bertugas membantu pejabat dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan hasil kegiatan (kinerja) akademik dan non akademik dalam rangka mengusahakan penjaminan atas mutu tridarma (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat). Lembaga ini juga bertanggung jawab melaksanakan audit internal terhadap perencanaan, pelaksanaan dan hasil kegiatan (kinerja) akademik dan non akademik,Sesuai dengan Surat Keputusan Rektor No. 047/Rektor/I/2017 tentang Reorganisasi Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Sanata Dharma, maka Lembaga Penjaminan Mutu dan Audit Internal (LPMAI) membawahi Satuan Penjaminan Mutu dan Audit Internal Akademik (SPMIA) dan Satuan Penjaminan Mutu dan Audit Internal Pendukung (SPMAIP) yang masing-masing setara dengan sebuah Pusat.