Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

Pelaksanaan SPMI dilakukan pada  kegiatan Akademik dan Non Akademik. Implementasi Siklus SPMI dilakukan berdasarkan Standar Akdemik dari Permensaintek Dikti Nomor 39 Tahun 2025 yang meliputi Standar Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) yang masing-masing mengikuti komponen  standar Masukan, standar Proses dan standar Luaran. Sedangkan Standar Non Akademik meliputi Standar Organisasi, Standar Keuangan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Kemahasiswaan dan Standar, Standar Ketenagaan.  Dengan demikan pelaksana standar meliputi pelaksana standar Akademik dan pelaksana standar Non Akademik yang selengkapnya dapat dilihat pada gambar dibawah ini :

 

 Tahapan Evaluasi

Dalam Pelaksanaan Standar baik untuk Akademik dan Non Akademik, Tahap Evaluasi adalah bagian penting dari implementasi SPMI karena dari kunci untuk pengendalian dan peningkatan standar. Pada tahap Evaluasi, Unit Pelaksana Standar dapat melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev)  terhadap Pelaksanaan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) untuk melihat keterserapan anggaran dan ketercapaian kegiatan, Pelaksanaan Kegiatan Rencana Operasional (Renop). Kegiatan Monev dilakukan oleh unit bersangkutan yang dipimpin oleh atasan/kepala unit.

Pelaksanaan Monev juga dilakukan di bidang akademik seperti gambar dibawah ini

Kegiatan Evaluasi juga dilakukan dalam bentuk Audit  dalam hal ini dilakukan oleh pihak diluar unit yang difasilitasi oleh LPMAI dengan menggunakan auditor akademik/non akademik internal. Lebih jelasnya alur Evalusi dapat dilihat pada gambar dibawah ini :

Hasil Audit akan menjadi salah satu bahan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM)/Evaluasi Karya. Dalam RTM Unit mendiskusikan temuan-temuan audit dan merumuskan tindak lanjut sebagai bahan pengendalian dan peningkatan standar. Refleksi Karya dilakukan setelah proses RTM sebagai bentuk refleksi unit untuk memaknai kegiatan yang sudah dilakukan dalam 1 tahun.

Sebagai bukti akan akuntabilitas unit maka pada akhir periode pelaksnaan anggaran setiap unit membuat laporan hasil kinerja unit yang kemudian dikompilasi bersama sebagai bahan laporan tahunan Rektor