Struktur Organisasi Lembaga Penjaminan Mutu dan Audit Internal (LPMAI) sesuai dengan SK Rektor Nomor: 047/Rektor/I/2017
Lebih lanjut perlu dijelaskan hubungan antara LPMAI dengan unit penjaminan mutu di Unit Pengelola Program Studi (UPPS) dan Program Studi
Sumber : Dokumen Spesifikasi Lembaga No. 001/LPMAI/VII/2024
Keterangan:
___ : garis komando
– – – : garis koordinasi
Tim Penjaminan Mutu Fakultas/Direktorat Pascasarjana adalah Tim Penjaminan Mutu yang terintegrasi dengan Managemen atau Tim Ad Hoc yang ditugaskan oleh Dekan/Direktur. Tim Penjaminan Mutu yang terintegrasi managemen dikoordinir oleh Wakil Dekan (Wakil Dekan Bidang Akademik) beranggotakan Wakil Ketua Program Studi dan/atau dosen homebased Program Studi
Sumber : Dokumen Spesifikasi Lembaga No. 001/LPMAI/VII/2024