LPMAI USD – Pada Kamis, 15 Desember 2022 lalu Lembaga Penjaminan Mutu dan Audit Internal (LPMAI) melakukan External Benchmarking pada Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Katolik Parahyangan. Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) yang berdiri tahun 2007 ini memiliki tugas utama yaitu membangun sistem penjaminan mutu UNPAR yang berstandar internasional, menyusun kebijaksanaan, pedoman pelaksanaan, manual, dokumen dan mekanisme implementasi penjaminan mutu untuk universitas, dan melakukan sosialisasi di seluruh tingkatan di lingkungan Universitas. Dalam kunjungannya LPMAI mendapatkan beberapa informasi terkait LPM UNPAR mulai dari model organisasi yang diadopsi oleh LPM UNPAR adalah model ketiga, yaitu kombinasi antara model pertama dan model kedua arahan UU DIKTI. Lembaga Penjaminan Mutu UNPAR adalah unit strategis pengelola sistem penjaminan mutu internal Universitas. Fungsi LPM UNPAR juga terletak pada pengembangan standar dan peraturan, melaksanakan audit mutu internal, dan melaksanakan akreditasi dan sertifikasi. Pengurus LPM UNPAR ini terdiri dari 7 orang yaitu Prof. Dr. J. Dharma Lesmono, S.SI., S.E., M.T., M.Sc. (Kepala LPM), Aris Prihadi, SE. (Kepala Tata Usaha), Cecilia Ambarwati, SE (Staf Tata Usaha), Melvi Imelda, A.Md. (Staf Tata Usaha), Dr. Robertus Bambang Budi Prastowo, S.H., M.Hum. (Kepala Divisi Pengembangan Standar dan Peraturan), Dr. Urip Santoso, Drs., S.E., M.M., Ak., CA. (Kepala Divisi Audit Mutu Internal), dan Dr. Carles Sitompul, S.T., M.T., MJ.M. (Kepala Divisi Akreditasi dan Sertifikat).

 

LPM UNPAR juga menjelaskan mengenai standar SPMI UNPAR yang terbagi habis ke dalam 17 standar dan 136 standar turunan, standar pelampuan ini dibuat LPM UNPAR dengan melampaui segi kuantitatif yaitu segi jumlah. Kemudian LPM UNPAR ini juga memiliki 22 asesor, sehingga dalam proses AMI yang melakukan kegiatan AMI adalah para asesor tersebut. Dalam proses pelaksanaannya, sistem informasi belum terintegrasi termasuk dalam pelaksanaan kegiatan AMI, namun dapat dipastikan bahwa siklus PPEPP terlaksana dengan baik walau belum tersistem secara integratif. Pada level unit pelaksana baik akademik maupun non akademik, terdapat gugus penjaminan mutu yang embedded dengan pelaksanaan tugasnya. Unit pelaksana diperbolehkan untuk melakukan pembuatan standar namun tidak boleh lebih rendah dari Universitas. Selain itu untuk siklus PPEPP dilakukan dengan baik pada level UPPS hingga program studi. Sebagai salah satu contoh implementasi langsung pada UPPS adalah ketika RPS ditetapkan sebagai bentuk penetapan, kemudahan dalam proses pelaksanaan RPS ini dipantau oleh Kaprodi dan di 

evaluasi kesesuaian kuliah dengan RPS. Apabila misalnya kehadiran dosen dirasa kurang maka bentuk pengendalian Kaprodi adalah dengan memberikan masukkan dan arahan pada dosen tersebut dengan demikian harapannya terjadi peningkatan pada dosen tersebut. Melalui LPM Univeritas Parahyangan, LPMAI belajar mengenai instrumen AMI yang dirancang berbeda untuk masing-masing kepentingan, contohnya pada Program Doktor intrumen berfokus pada publikasi, sehingga MKBM tidak ditanyakan sedangkan untuk program sarjana berfokus pada MKBM dengan 85 poin intrumen Pendidikan, 52 poin untuk instrumen PKM, dan 27 poin untuk instrumen kekhasan Unpar. Dalam hal ini memang masih terdapat kendala yaitu untuk program profesi. Hal inilah yg menjadi praktek baik LPM UNPAR terutama dalam penetapan/perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian serta pengembangan mutu penyelenggaraan Pendidikan dan tata Kelola Universitas.